Tanggung jawab sosial perusahaan adalah memiliki berbagai tanggung jawab terhadap seluruh aspek kepentingannya yang mencangkup konsumen, karyawan, komunitas, pemegang saham, dan lingkungan. Tanggung jawab sosial perusahaan harus mempertimbangkan berbagai aspek sosial maupun dampak yang telah dikeluarkan oleh perusahaan tersebut demi menjamin keselamatan konsumen ataupun lingkungan. Misalnya dengan memberi sumbangan sosial ke pemerintah, mendirikan yayasan sosial, melindungi keselamatan karyawannya,
Tanggung jawab sosial ditujukan untuk :
- Bertanggungjawab terhadap pelanggan, bentuk tanggung jawab terhadap pelanggan bisa dilakukan dengan memperhatikan hak-hak konsumen, diantaranya hak untuk mendapatkan produk yang aman, memperoleh informasi, dan hak untuk memilih.
- Bertanggungjawab terhadap lingkungan, perusahaan dapat melakukan tanggung jawab sosialnya pada lingkungan misalnya dengan mencegah terjadinya polusi dan menjaga kelestarian alam.
- Bertanggungjawab terhadap tenaga kerja, perusahaan harus menunjukan tanggungjawabnya terhadap karyawan misalnya dengan memberikan hak atas jaminan keselamatan kerja dan kesehatan serta jaminan mendapatkan upah yang layak.
- Bertanggungjawab terhadap pendidikan dan pelatihan, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melatih karyawan untuk memaksimalkan kualitas karyawannya.
Melalui Undang-undang No.40 tahun 2007 pasal 74 tentang perseroan terbatas dan Undang-undang No.25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16(d) tentang penanaman modal, setiap perseroan atau penanaman modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan Tanggung jawab sosial perusahaan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Contohnya perusahaan air mineral PT. AQUA INDONESIA memiliki tanggung jawab sosial berupa informasi tentang produk-produknya yang akan di jual kepada konsumen secara benar, menyediakan produk yang berkualitas dan aman, membuang limbah industri ke tempat yang memang sudah di sediakan, efek peralatan yang di pakai untuk produksi tidak merugikan masyarakat sekitar perusahaan, perusahaan memberikan solusi bagaimana produk itu dapat diusahakan untuk daur ulang agar sisa bahan produknya tidak dibuang percuma, dan juga proses produksinya mengutamakan efesiensi agar tidak terbuang percuma.
hak-hak yang di miliki konsumen antara lain :
a. Hak untuk mendapatkan produk yang aman, perusahaan tidak boleh seenaknya mengeluarkan produk yang berbahaya hanya karena ingin untung tetapi tidak memiliki rasa kepedulian terhadap konsumen yang secara tidak langsung membantu memajukan perusahaan yang membeli produk-produknya.
b. Hak untuk memilih, konsumen berhak memilih produk mana yang cocok untuk kebutuhan mereka. produksi perusahaan satu dengan produksi perusahaan lainnya bisa menghasilkan produk yang sama untuk di pilih oleh konsumen.
c. Hak untuk di beritahu, konsumen berhak mengetahui segala aspek yang ada di dalam produk tersebut, baik dalam manfaat, efek samping, ataupun bahaya yang di timbulkan oleh produk tersebut. Perusahaan harus memberi informasi terkait produk yang di cantumkan di label kemasan tersebut.
d. Hak untuk di dengar, konsumen memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat, kritik, dan saran. Bahkan hak untuk bertindak. Misalnya produk susu, aman untuk semua umur. Ternyata ada konsumen yang merasa tidak cocok setelah meminum susu tersebut, maka konsumen tersebut berhak protes dengan perusahaan susu tersebut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah suatu yayasan di Indonesia yang berfungsi sebagai pelindung hak konsumen. YLKI bertugas untuk menampung suara konsumen lalu di sampaikan ke perusahaan yang bersangkutan dan bila perlu di sebarkan ke media massa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar